DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Benediktus Nataslis Sangur alias Romi, 30,diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur Kamis (6/6).
Korban kekerasan seksual sebagaimana terungkap di dakwaan adalah anak Warga Negara Asing (WNA) di Bali berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya melakukan kekerasan seksual itu, Nataslis asal Maluku itu didakwa Jaksa Penuntut Umun (JPU) didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan kedua, terkait melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Terungkap di sidang, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 13 Maret 2024, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Kuta, Badung pada korban yang dikenalnya melalui aplikasi Snapchat.
"Waktu itu terdakwa menghubungi korban yang berada di Australia sembari mengaku menyukai korban," ucap JPU.
Saat itulah terdakwa menyetubuhi korban sampai diulangi lagi setelah keduanya mandi.
"Karena anak merasa takut dan tertekan maka anak mengikuti perintah terdakwa," tandas JPU.
Melalui telepon, ibu korban mengatakan kalau ulah terdakwa itu telah ketahuan dan polisi segera melakukan penangkapan.
"Anak pernah diancam oleh terdakwa, jika ibu anak melapor ke polisi, maka terdakwa akan membunuh ibunya atau akan mendeportasi ibu korban," imbuh JPU.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan, cemas, histeris dan menjauh dari keramaian. Perbuatan terdakwa pun dilaporkan ke polisi dan korban divisum. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express