BADUNG, JEMBRANA EXPRESS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di area kantor Kejari Badung Jalan Raya Terminal Mengwi Nomor 5, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (7/6).
Barang bukti tersebut berasal dari ratusan perkara tindak pidana, dengan kasus Tindak Pidana Narkotika sebagai yang paling mendominasi.
Baca Juga: Tamba-Ipat Salurkan Boga Tresna Werdha di Kecamatan Melaya, Sasarannya Lansia Dari KK Miskin
Kasus narkotika menyumbang 113 perkara, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 3,74 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja seberat 4,86 kilogram, tembakau sintetis 62,38 gram, ekstasi 235 gram dan 698 butir, sabu 1,37 kilogram, kokain 553,81 gram, hasis 129,26 gram, serta psikotropika 129,26 gram dan 82.551 butir. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti bong, handphone berbagai merk, timbangan elektrik, pakaian, dan sebagainya.
Kejari Badung juga memusnahkan barang bukti dari 58 perkara lainnya, yang meliputi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, serta tindak pidana lainnya. Barang bukti ini berupa senjata tajam, pakaian, handphone, obat-obatan, dokumen, dan lain-lain.
Kepala Kejari Badung, Suseno menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan.
Suseno menambahkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Badung dalam menjalankan tugasnya sebagai eksekutor, tidak hanya dalam eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dan membangun sinergi di Kabupaten Badung.
"Kegiatan ini memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, bahwa proses hukum sudah berjalan, dan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sudah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi," ucap Suiasa.
Baca Juga: Memprihatinkan! Kasus Kekerasan Seksual di Buleleng Meningkat, Korban Terbanyak Anak Dibawah Umur
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini, Kejari Badung telah memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa