Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pasutri di Jembrana Kompak Jadi Budak Sabu: Istri Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Suami Masih Buron

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 8 Juni 2024 | 23:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JEMBRANA EXPRESS-Mila Noviani, seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, dengan status residivis dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

 

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan pada kasus sebelumnya.

 

Hukuman tersebut pantas dijatuhka pada Mila Noviani karena telah memenuhi unsur dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan surat dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum.

 

Keputusan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Ni Gusti Made Utami, pada Kamis (6/6/2024) sore.

Selain hukuman penjara, Mila juga dikenai denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan.

 

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,43 gram disita untuk dimusnahkan.

 

Vonis yang dijatuhkan hanya berkurang 1 tahun dari tuntutan awal yang menginginkan hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Baru Diungkap, WNA Asal Tanzania yang Dideportasi dari Bali Ternyata Terlibat Prostitusi, Tarifnya Masih Mahalan CO Karaoke

Sementara itu, denda tetap Rp 800 juta dengan pengurangan subsider pidana penjara dari 6 bulan menjadi 3 bulan.

 

"Tuntutan dan putusan terhadap terdakwa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa sebagai residivis. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan," ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

 

Dibalik putusan tersebut, masih ada orang belum tertangkap, yaitu suami Mila, Suhardi, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemesan dan pembeli sabu-sabu.

 

Kasus ini berawal dari permintaan Mila kepada Suhardi untuk memesankan dan membelikan narkotika jenis sabu-sabu.

Suhardi kemudian menyuruh Mila untuk mengambil sabu-sabu di bawah batu yang ada di tiang baliho di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

 

Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, Mila ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jembrana.


Mila dan Suhardi sebelumnya telah dipidana penjara pada tahun 2023 karena kasus narkotika.

Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, serta menjalani rehabilitasi medis di Klinik Pratama BNNP Bali selama 6 bulan yang diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana mereka.

 

Kasatserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait Suhardi masih dalam proses pendalaman.  "Masih pendalaman keterlibatan Suhardi," ujarnya.

 

Pihak kepolisian masih berupaya mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap Suhardi, tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka atau terdakwa.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pasutri #hukuman #jembrana #suami buron #pemakai sabu