Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Menolak Tobat! Keluar dari Penjara Sales Perabot Edarkan Sabu di Denpasar, Ditangkap Saat Suruh Kurir Ambil Narkoba

I Gede Paramasutha • Jumat, 21 Juni 2024 | 15:48 WIB
Luluk Triwulan Wahyuni, 43, kembali ditangkap kasus peredaran narkoba di Denpasar.
Luluk Triwulan Wahyuni, 43, kembali ditangkap kasus peredaran narkoba di Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Polresta Denpasar menangkap seorang sales perabot Luluk Triwulan Wahyuni, 43, bersama rekannya Bagas Setiawan, 24, kasus peredaran narkoba jenis sabu.

 

Luluk ternyata seorang residivis dalam kasus sama yang menginstruksikan Bagas untuk mengambil paket narkoba tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bagas di kawasan tersebut pada Sabtu (15/6).

 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu. "Tersangka B (Bagas) mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari tersangka L (Luluk)," ujar Yogie dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/6).

Bagas mengaku pernah mengambil paket sabu untuk diserahkan kepada Luluk dengan upah Rp500 ribu.

 

Polisi kemudian menelusuri sumber narkoba tersebut dan berhasil menangkap Luluk di Jalan Kusuma Sadewa 1, Banjar Kusuma Jati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Baca Juga: TEGAS! Dalil Hakim Menolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa, Badung, Sidang Kasus OTT I Ketut Riana Akan Dilanjutkan

Total barang bukti sabu yang disita dari para tersangka adalah seberat 100,3 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kardus dan diisolasi.

Aparat juga menyita dua unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy AG 4426 QM yang diduga terkait dengan kasus ini.

 

Saat diinterogasi, Luluk mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bleteng. Narkoba tersebut diserahkan kepadanya melalui perantara yang tidak dikenal di Jalan Gatot Subroto.

"Saat ini kami masih mendalami jaringan dari para tersangka," tambahnya.

 

Dalam Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni, Polresta Denpasar berhasil mengungkap 28 kasus dengan 32 tersangka.

 

Tujuh diantaranya adalah residivis, termasuk Luluk. Total barang bukti yang disita berupa 2 kg ganja, 376,28 gram sabu, 809 butir ekstasi, dan 96,74 gram tembakau sintetis. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#narkoba #peredaran narkoba #denpasar #sales