Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Gak Kapok ya…Bebas dari Lapas, Wanita di Badung Ini Malah Ambil Tempelan Narkoba

I Gede Paramasutha • Jumat, 21 Juni 2024 | 17:24 WIB
Dua wanita  di Badung yang baru keluar Lapas ditangkap lagi kasus yang sama.
Dua wanita di Badung yang baru keluar Lapas ditangkap lagi kasus yang sama.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Tinggal di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama beberapa tahun bukan jaminan seseorang berubah menjadi lebih baik.

 

Buktinya, Wayan Sari, 49, dan Siti, 35, yang baru saja bebas dari Lapas Kerobokan kembali ditangkap dalam kasus sama.

 

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Muhammad Taufik Effendi, menyatakan bahwa Wayan Sari ditangkap di pinggir Jalan Mudi Taki, Banjar Tegal Jaya, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (11/6).

Sementara itu, Siti ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (4/6).

 

"Keduanya merupakan hasil penangkapan yang bukan Target Operasi (Non TO)," ujar Pramasetia.


Saat diinterogasi, Sari mengakui telah mengambil bungkusan plastik berwarna hitam yang dia lemparkan saat melihat polisi mendekat.

Ketika bungkusan tersebut diperiksa bersama saksi masyarakat, ditemukan 20 tabung plastik mikro berisi  sabu seberat 7,16 gram serta sebuah plastik klip berisi lima butir tablet abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi.

 

Sari mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Rina.

 

"Tersangka WS (Sari) berkomunikasi dengan R (Rina) melalui WhatsApp. WS tidak mengetahui keberadaan R, terakhir kali mereka bertemu pada 2020 saat bersama-sama di Lapas Perempuan Kerobokan," jelas Pramasetia.

Sari mengungkap bahwa dia bekerja sama dengan Rina untuk mengedarkan narkotika sistem tempelan dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

 

Sementara itu, penangkapan Siti bermula dari penggeledahan di sebuah rumah kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai. 

Di dalam laci kamarnya, ditemukan dompet coklat berisi satu paket plastik klip kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip, potongan pipet, dan korek api.

 

Siti mengakui membeli sabu melalui WhatsApp dengan akun bernama MAS BOY yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

 

Selain kedua wanita ini, Polres Badung juga mengungkap beberapa kasus lainnya. Selama Operasi Antik Agung, total ada 12 kasus dengan 15 orang tersangka yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 169,84 gram netto dan 258 butir ekstasi. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada juga sebagai pengguna. (*)

 

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#lapas #narkoba #lembaga pemasyarakatan #badung