Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Nekat Selundupkan Sabu-Sabu Saat Jenguk Suami Di Rutan Tabanan, IRT Asal Desa Mengwitani Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan

IGA Kusuma Yoni • Minggu, 23 Juni 2024 | 00:15 WIB
Tersangka GA,32 seorang ibu rumah tangga asal Desa Mengwitani saat digiring ke Mapolres Tabanan.
Tersangka GA,32 seorang ibu rumah tangga asal Desa Mengwitani saat digiring ke Mapolres Tabanan.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Seorang perempuan berusia 32 tahun berinisial GA, asal Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan.

GA,32 diamankan polisi karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas II Tabanan. Tindakan nekat ini dilakukan saat GA mengunjungi suaminya, NGR, yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba.

Wakapolres Tabanan, Kompol Surya Atmaja, dalam rilis Operasi Antik 2024 pada Kamis (20/6), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap GA dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni lalu. GA terlihat gugup dan mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas narkotika di ruang besuk Rutan Tabanan.

"Atas gelagat yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu potongan pipet berisi sabu di dalam tas GA," ujar Kompol Surya Atmaja.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah GA di Desa Mengwitani, dan ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram. GA mengakui bahwa sabu yang dibawa ke Lapas Tabanan adalah untuk suaminya, NGR, yang sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika.

Dalam Operasi Antik yang berlangsung sejak 31 Mei hingga Juni 2024, Polres Tabanan berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus narkotika, termasuk GA. Kesembilan tersangka ini terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat 78,56 gram.

"Kesembilan tersangka ini semuanya berstatus pengedar dan pemakai narkotika. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar," tambah Kompol Surya Atmaja.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan adalah tindakan serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#mengwi #narkoba #Desa Mengwitani #tabanan #rutan #badung #Rutan Tabanan #satresnarkoba polres tabanan