JEMBRANAEXPRESS.COM-Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Rencana dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (25/6).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa, Jaksa dari Kejari Buleleng Bambang Suparyanto menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta terdakwa Ketut Rencana dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika pria berusia 63 tahun ini tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Menuntut menyatakan, terdakwa Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yakni LPD Desa Adat Tamblang, sebesar Rp1,5 miliar," ujar JPU.
Selain itu, Rencana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp474 juta.
Apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Gawat! PNS Badung Beber Kebobrokan BKPSDM, Ajukan Gugatan ke PTUN Denpasar
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya pada 2 Juli 2024 mendatang. Sebelumnya, Ketut Rencana didakwa melakukan korupsi dari tahun 2014-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun modus operandi Rencana adalah menggunakan saldo kas, saldo tabungan sukarela, deposito, dan uang nasabah kredit LPD Desa Adat Tamblang tanpa hak untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Kemudian, terdakwa memanipulasi data untuk mengaburkan aksinya dengan mengkondisikan antara aktiva dengan pasiva, meskipun praktiknya di lapangan berbeda. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express