Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

GILA! Bukan Hanya di Denpasar Timur: Ternyata Jaya Antara Juga Dilaporkan Pencurian Motor di Denpasar Utara

I Gede Paramasutha • Rabu, 3 Juli 2024 | 00:58 WIB
Jaya Antara spesialis pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi meski pernah masuk penjara kasus sama.
Jaya Antara spesialis pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi meski pernah masuk penjara kasus sama.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Rekam jejak kejahatan kasus pencurian motor yang dilakukan warga Buleleng Gede Jaya Antara ,28, bertambah panjang.

 

Terbaru, Jaya Antara selain melakukan pencurian di wilayah Polsek Denpasar Timur ternyata juga beraksi di Denpasar Utara.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Gede Jaya tercatat melakukan pencurian motor di Jalan Warmadewa Nomor 3, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan laporan korban, Ni Putu Sri Yunita Wulandari ,27, motor Honda Scoopy miliknya hilang dalam waktu 15 menit setelah diparkir di garasi rumah sekitar pukul 17.45 WITA.

 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta dan segera melaporkan kejadian ini kepada polisi," ujar AKP Sukadi pada Selasa (2/7/2024).

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV, pelaku dapat diidentifikasi yang ternyata pelakunya Gede Jaya Antara yang saat ini ditahan Polsek Denpasar Timur.

 

Dalam penyelidikan, Gede Jaya mengakui mencuri motor korban karena kunci masih tertinggal di motor.

Baca Juga: Spesialis Pencurian Sepeda Motor Asal Buleleng Disergap di Jalan, Terungkap Pernah Gasak 5 Motor Setelah Lulus dari Penjara

"Pelaku mengaku mencuri motor karena saat pulang jalan kaki dari Darmasaba melihat sepeda motor dengan kunci yang masih tertinggal, sehingga timbul niat untuk mengambilnya dan digunakan sendiri," jelas AKP Sukadi.

 

Gede Jaya asal Sawan, Buleleng, berdalih melakukan pencurian motor untuk digunakan sendiri.

 

Sebelumnya, Gede Jaya telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur pada Sabtu (15/6). Meskipun pernah dipenjara dua kali, ia tetap nekat melakukan kejahatan dengan mencuri sepeda motor di Denpasar, Bali.

Saat petugas mencoba mengamankannya, Gede Jaya melawan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.

 

Dalam interogasi, pelaku mengaku telah mencuri di lima tempat berbeda.

Berbeda dengan pengakuannya di Polsek Denpasar Utara, di Polsek Denpasar Timur Gede Jaya mengaku bahwa motor curian rencananya akan dijual untuk biaya hidup dan berjudi.

 

Atas perbuatannya, Gede Jaya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#gede jaya antara #denpasar #motor #pencurian