JEMBRANAEXPRESS.COM-Enam pesilat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) mengaku menyesali perbuatannya yang mengakibatkan Adhi Putra Krismawan ,23, meninggal.
Ungkapan keenam pesilat PSHT tersebut disampaikan dalam agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/7/2024).
Keenam terdakwa, Roni Saputra ,21, Bima Fajar Hari Saputra ,18, Ocshya Yusuf Bahtiar ,21, Ahmat Hilmi Mustofa ,24, Pujianto ,31, dan Siswantoro ,42, sepakat menyatakan penyesalannya paska dituntut 17 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Penasihat hukum para terdakwa, Tyas Yuniawati Suroto, membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya, jujur dan kooperatif memberikan keterangan di depan persidangan, meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya," ucap Tyas.
Roni Saputra, mewakili rekan-rekannya, juga membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.
"Kami memohon keringanan atas tuntutan kami, juga memohon maaf kepada keluarga almarhum Adhi Putra Krismawan. Semoga almarhum ditempatkan di surga Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Roni menambahkan bahwa mereka sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami tidak akan menyembunyikan, menutup-nutupi penjelasan segala kronologi kejadian yang kami lakukan. Tuhanlah yang maha menyaksikan," imbuhnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express