Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kocak! Tepergok Pemilik Toko, Pelaku Pencurian di Kios Pasar Jimbaran Ngaku Perbaiki Listrik

I Gede Paramasutha • Sabtu, 6 Juli 2024 | 02:14 WIB
Laukhim Makhfud, 43, pelaku pencurian di Pasar Jimbaran ditangkap warga dan polisi.
Laukhim Makhfud, 43, pelaku pencurian di Pasar Jimbaran ditangkap warga dan polisi.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Pelaku pencurian di Jimbaran, Bali Laukhim Makhfud, 43, ditangkap warga dan polisi saat beraksi di Toko Dewa Rejeki pada Rabu (3/7).

 

Penangkapan pelaku pencurian ini sempat terekam kamera sehingga viral di media sosial.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan Laukhim Makhfud diketahui saat pemilik toko, Sang Putu Purnayasa, 28, hendak mengecek tokonya sekitar pukul 14.30 WITA.

"Saat itu, korban masuk ke dalam toko untuk mematikan lampu dan kipas," ujarnya, Jumat (5/7).

 

Ketika memeriksa gudang di bagian belakang toko, Purnayasa menemukan pecahan puing plafon di lantai dan mendapati plafon tokonya berlubang.

Dengan menggunakan senter ponsel, dia melihat seorang pria tidak dikenal berada di atas plafon. Pelaku berdalih sedang memperbaiki kabel saat ditanya oleh korban.

 

Purnayasa kemudian keluar toko untuk mencari tahu identitas pria tersebut. Di depan toilet umum pasar, dia menemukan 19 selop rokok berbagai merek yang telah diambil dari tokonya, menyebabkan kerugian sekitar Rp3,1 juta.

Baca Juga: BEJAT! Pria Beristri di Banyuwangi Tega Rudapaksa Keponakan: Setelah Ditahan Ngaku Khilaf

"Korban kemudian menghubungi pemilik pasar bernama Wayan dan mengirimkan kejadian tersebut ke grup pasar," tambah Sukadi.

 

Penghuni pasar pun berdatangan ke toko korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan.

 

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, mengantongi ciri-ciri pelaku dan menemukan sandal serta ponsel pelaku yang tertinggal di atas plafon toko korban.

Aparat bersama warga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu tidak mengenakan sandal.

 

Laukhim awalnya mengelak, namun setelah diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti berupa sandal dan ponsel yang tertinggal, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok samping toilet umum, lalu naik ke atas plafon toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut.

 

"Motif pelaku mencuri karena faktor ekonomi, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tandas Sukadi. Atas perbuatannya, Laukhim disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#jimbaran #jebol plafon #pencurian #ditangkap warga