JEMBRANAEXPRESS.COM-Proses hukum kasus penganiayaan terhadap lansia bernama Sarifah ,78, warga Desa Bukit, Kecamatan Karangasem terus bergulir.
Hasil penyelidikan penyidik Polres Karangasem dalam kasus penganiayaan ini telah menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai tersangka.
Ketiga tersangka penganiayaan tersebut adalah Fathoni, anak korban; Ida Hasanah, menantu korban; dan Rini Febriani, cucu korban.
Dari ketiga tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan, sementara menantu korban, Ida Hasanah, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, mengonfirmasi hal ini. "Dua orang kami langsung lakukan penahanan, sedangkan Ida Hasanah tidak kami tahan dengan alasan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang belum genap berusia dua tahun," ujarnya pada Minggu (7/7/2024).
Ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Fathoni dikenakan Pasal 44 Ayat (1) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sedangkan Ida Hasanah dan Rini Febriani dikenakan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Sarifah sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Karangasem karena kondisinya yang memprihatinkan.
Foto-foto dan video kondisi Sarifah yang berada di rumah sakit tersebar di beberapa grup WhatsApp, memantik reaksi keprihatinan banyak orang.
Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Karangasem.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express