Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

PARAH! Edarkan Narkoba, Ayah di Bali Ini Libatkan Anak dan Temannya yang Berusia Dibawah Umur

I Gede Paramasutha • Rabu, 10 Juli 2024 | 18:13 WIB
ZA ditangkap BNN Bali edarkan narkoba libatkan anak bawah umur.
ZA ditangkap BNN Bali edarkan narkoba libatkan anak bawah umur.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Buruh bangunan ZA ,41, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menjadi kurir peredaran gelap narkoba jenis sabu.

 

Mirisnya, ZA ketika diperiksa di BNN Bali menyuruh anak dan teman anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil narkoba.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, menerangkan bahwa penangkapan ZA menindaklanjuti informasi masyarakat.

BNNP Bali juga mengamankan dua remaja berinisial MR dan MF di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 

"Mereka kedapatan sedang membawa bungkusan warna coklat," ujarnya pada Rabu (10/7/2024).

Saat diperiksa oleh petugas, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.

 

Dalam interogasi, MR dan MF mengaku disuruh oleh ayah MR untuk mengambil bungkusan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencabulan, PNS di Pemkot Mojokerto Yoga Hardianto Divonis Tujuh Tahun Penjara

"Kedua remaja itu dijanjikan diberi upah oleh ZA sebesar Rp 200 ribu untuk mengambil barang ini," tambahnya.

 

Berdasarkan keterangan kedua anak ini, BNNP Bali menangkap ZA di sebuah rumah di Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, sekitar pukul 23.30 WITA.

 

Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui sebagai kurir narkoba dan membenarkan bahwa dirinya yang menyuruh MR dan MF untuk mengambil barang di tempat kejadian perkara (TKP).

Pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur ini tidak memberitahukan kepada kedua anak itu bahwa barang yang diambil adalah narkoba.

 

ZA kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR dan MF hanya dijadikan saksi dan dikembalikan ke keluarganya.

"Dua remaja tersebut dikembalikan ke keluarganya dan tidak ditahan," ucapnya.

 

Sementara itu, ZA yang berperan sebagai kurir narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#narkoba #anak bawah umur #kurir #bali #Libatkan