JEMBRANAEXPRESS.COM-Kejaksaan Negeri Tabanan membeber kasus korupsi tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa yang ditangkap di Mataram pada Selasa (9/7/2024).
Sri Candri merupakan tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, menyatakan bahwa Sri Candri Yasa melarikan diri sejak November 2023 setelah kasus korupsi PNPM.
Meskipun telah dipanggil tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Tabanan selama proses penyelidikan, Ni Wayan Sri tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Penjemputan ini diikuti dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2017 hingga 2020," jelas Ardika.
Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan, dan hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum oleh Sri Candri Yasa sebagai anggota tim verifikasi.
"Setelah penangkapan dan penetapan tersangka, kami akan melakukan penahanan selama 20 hari," tambah Ardika.
Kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri dengan sepengetahuan Manajer UPK di Desa Cepaka.
Hal ini diikuti dengan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yaitu mencantumkan keuntungan lebih besar dari yang sebenarnya sehingga perencanaan keuangan untuk operasional, termasuk gaji dan transport pengurus, lebih besar dari yang seharusnya sesuai Petunjuk Teknis Operasional.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express