Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

WASPADALAH, Gegara Lupa Cabut Kunci Kontak, Ojol di Denpasar Jadi Korban Pencurian

I Gede Paramasutha • Selasa, 16 Juli 2024 | 16:18 WIB

 

JE

Guptifiransyah ,27, ditangkap Polsek Denpasar Utara atas tuduhan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah.
Guptifiransyah ,27, ditangkap Polsek Denpasar Utara atas tuduhan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah.
MBRANAEXPRESS.COM-Guptifiransyah ,27, ditangkap Polsek Denpasar Utara atas tuduhan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah pada Kamis (4/7).

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kasus pencurian sepeda motor tersebut dilaporkan korban I Putu Budiawan ,44, seorang ojek online (ojol) di Denpasar.

 

Kejadian bermula ketika korban pencurian memarkir kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih terpasang untuk mengambil pesanan.

 

"Sekembalinya dari mengambil pesanan, korban kaget mendapati motor Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi DK 6242 DD miliknya telah hilang dengan kerugian sekitar Rp7 juta," ujarnya pada Senin (15/7).

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod.

 

Pada Jumat (12/7) pukul 18.00, Guptifiransyah berhasil ditangkap oleh polisi saat sedang berjalan kaki di jalan tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Orang Diet! Beberapa Makanan Ini Cocok untuk Bekal Sekolah, Dijamin Kenyang Lebih Lama

Buruh proyek asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengakui perbuatannya. "Pelaku berjalan kaki di sepanjang Jalan Gatsu sebelum mencuri motor korban yang kuncinya masih terpasang," tambahnya.

 

Motif pelaku mencuri sepeda motor tersebut adalah karena tidak memiliki kendaraan sendiri dan berencana menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Guptifiransyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#ojol #sepeda motor #denpasar utara #pencurian