Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

JPU Tolak Putusan Pesilat PSHT, Simak Dalil Banding Kasus Pengeroyokan Warga Buleleng Adhi Putra Krismawan

I Gede Paramasutha • Rabu, 24 Juli 2024 | 15:02 WIB
Enam anggota PSHT dituntut masing-masing 17 tahun penjara di PN Denpasar.
Enam anggota PSHT dituntut masing-masing 17 tahun penjara di PN Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan kasus pengeroyokan Adhi Putra Krismawan yang dilakukan pesilat PSHR di Sempidi, Badung.

 

JPU dari Kejari Badung tersebut berpendapat putusan terhadap enam terdakwa pesilat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) terlalu rendah dari tuntutan.

 

Keenam terdakwa dari PSHT itu, Roni Saputra ,21, Bima Fajar Hari Saputra ,18, Ocshya Yusuf Bahtiar ,21, Ahmat Hilmi Mustofa ,24, Pujianto ,31, dan Siswantoro ,42, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra  menyatakan perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

 

Sementara itu, JPU awalnya menuntut hukuman 17 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ironisnya, terdakwa anak berinisial AMF yang terlibat dalam kasus ini justru dihukum berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU Kejaksaan Negeri Badung pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

"Kami mengajukan banding karena ada perbedaan pasal yang dikenakan antara enam terdakwa dengan terdakwa anak," ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, didampingi Kasi Intel I Gde Ancana pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Bukan Pembunuhan Berencana, Enam Pelaku Kekerasan Terhadap Adhi Putra Krismawan Divonis Ringan

Gatot menjelaskan, unsur perencanaan sudah terbukti dalam persidangan. Enam terdakwa merencanakan balas dendam dan membawa pisau untuk menyerang anggota IKSPI Kera Sakti.

 

Mereka mengira korban adalah anggota kelompok tersebut, dan akhirnya menghabisi nyawanya.

"Kami mengajukan banding ini juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tambah Gatot.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Persatuan Setia Hati Teratai #psht #jpu #banding #pesilat #adhi putra krismawan