JEMBRANAEXPRESS.COM- Jois Apriliyah yang didakwa melakukan penipuan berkedok investasi divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/7).
Oleh karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Jois Apriliyah Majelis Hakim yang diketuai Wayan Suarta menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.
"Mengadili, menyatakan Jois Apriliyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Wayan Suarta.
Disampaikan hakim, perbuatan Jois Apriliyah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Hasil putusan ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Edi Arta Wijaya, yang menuntut satu tahun enam bulan.
Keadaan yang meringankan hukuman Jois termasuk belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta kondisinya sebagai seorang ibu dari tiga anak. Namun, perbuatannya yang merugikan orang lain menjadi faktor pemberat.
Hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan. "Silakan terdakwa berunding dengan penasihat hukum," ucap hakim.
Baca Juga: Timnas Indonesia U 19 Menang, Kadek Arel Tinggalkan Skuad Garuda Muda, Kemana Dia?
Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Jois Apriliyah menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan masih pikir-pikir dan akan menyampaikan keputusan dalam satu minggu setelah putusan dibacakan.
Kasus ini bermula ketika Jois Apriliyah menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk dana pinjaman (Dapin) pada 14 April 2023.
Korban pertama yang dihubungi adalah Priskila Grace Oktawati. Kepada korban, Jois mengaku sedang menjalankan bisnis peminjaman uang dengan bunga selama 14 hari.
Jois menjanjikan keuntungan sekian persen tergantung besaran modal yang diinvestasikan, tanpa ikatan atau surat perjanjian, hanya berdasarkan kepercayaan. Jois menjamin 100 persen pengembalian uang.
Atas bujuk rayu dari Jois, Priskila Grace Oktawati akhirnya mengikuti program dapin dengan total Rp 80 juta.
Modus serupa dilakukan Jois terhadap beberapa korban lainnya, yaitu Kadek Ayuk Riska Oktavenia dengan kerugian Rp 60.000.000; Dewa Ayu Puspa Anggreni dengan kerugian Rp 29.630.000; Putu Meita Fridayanti dengan kerugian Rp 70.000.000; serta RA Helmi Ginanti dengan kerugian Rp 35.000.000.
Total kerugian para korban mencapai Rp262.880.000. Uang yang diterima Jois tidak semuanya dipinjamkan ke orang lain, melainkan digunakan untuk menutup hutang-hutangnya dan kebutuhan pribadi. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express