JEMBRANAEXPRESS.COM-Aksi jambret di Bali kian meresahkan, terutama bagi wisatawan mancanegara yang berada di Kawasan wisata Kuta dan sekitarnya.
Terbaru, Polsek Kuta Utara berhasil menangkap seorang jambret bernama Moh Yusuf alias Jimmy ,50, pada Senin (5/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata selain pengalaman jadi jambret tercatat pernah masuk penjara kasus narkoba.
Dari data polisi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 23 kali.
Salah satu korbannya adalah seorang turis asal Australia bernama Edward Michelle Marie ,50. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/7/2024) di Jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawari korban tumpangan sepeda motor alias ojek.
"Kejadian bermula ketika korban sedang berada di Jewelry Family di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng sekitar pukul 15.10 WITA. Saat itu, korban baru selesai berbelanja dan hendak kembali ke hotel tempatnya menginap," ujar AKP Yusuf pada Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang: Babysitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Dalam perjalanan menuju hotel di Jalan Subak Sari, pelaku yang menawari tumpangan kepada korban justru membawa korban ke arah yang berbeda.
Merasa curiga dan takut, Michelle meminta untuk diturunkan, namun pelaku tidak mengindahkannya.
Dalam kondisi ketakutan, korban memutuskan untuk melompat dari sepeda motor. Saat itu pula, pelaku merebut ponsel iPhone 15 Pro milik korban dan melarikan diri.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tambahnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express