JEMBRANAEXPRESS.COM-Seorang pengusaha tempat hiburan malam di Denpasar Bali, berinisial DPW ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT yang diduga dilakukan bos hiburan malam tersebut ditangani Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Informasinya, bos tempat hiburan malam ditetapkan tersangka dugaan tindak KDRT yang dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2024.
Tindak KDRT tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur.
Kejadian ini diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kejadiannya di kediaman terlapor dan korban," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (15/8/2024).
DPW dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh istrinya, yang berinisial GY, setelah insiden tersebut terjadi.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan DPW ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Alasan penundaan penahanan adalah klaim DPW yang menyatakan dirinya sedang dalam kondisi sakit.
"Pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan, karena tersangka mengaku dalam kondisi sakit," tambah sumber tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo, membenarkan kabar mengenai penetapan DPW sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (DPW) tidak hadir dengan alasan sakit," ujarnya singkat.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express