Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Akhir Petualangan Maling Spesialis Pencuri Penguat Sinyal di Bali: Jeri Santuso dan Penadahnya Dibekuk

I Gede Paramasutha • Selasa, 20 Agustus 2024 | 02:35 WIB
Maling spesialis alat penguat sinyal dan penadah diungkap Polres Badung.
Maling spesialis alat penguat sinyal dan penadah diungkap Polres Badung.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Jejak kriminal Jeri Santuso, maling spesialis pencuri penguat sinyal tower provider di berbagai wilayah Bali, berakhir setelah ditangkap Polres Badung.

 

Polisi juga menangkap penadah bernama Nuryadin alias Baron yang membeli barang curian dari Jeri Santuso berupa penguat sinyal tersebut.

 

Aksi Jeri diketahui telah berlangsung berulang kali, menyebabkan kerugian cukup besar bagi pemilik penguat sinyal dari beberapa perusahaan.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tiga laporan dari operator XL Axiata dan Indosat Ooredoo terkait pencurian alat penguat sinyal.

 

Diketahui, aksi Jeri dimulai ketika ia mempersiapkan diri di kosnya yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Intan Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Pada Sabtu (27/7) dini hari, ia berangkat menuju tower provider Indosat di Pengubengan, Kuta Utara, dengan sepeda motor. Jeri kemudian memanjat tower dan mencuri alat penguat sinyal bernama ubbpe4.

 

"Pelaku membuka box penyimpanan ubbpe4 menggunakan kunci yang telah disiapkan, menempelkan magnet di bagian ubbpe4 agar alarm tidak berbunyi, lalu membuka baut dengan obeng untuk mengambil alat tersebut," ujar AKBP Teguh dalam konferensi pers pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Duh, Bocah 10 Tahun Tewas Kecelakaan, Dihajar Mobil Pikap Hingga Masuk ke Kolong Kendaraan

Aksi serupa juga dilakukan Jeri di tower provider Indosat dan XL Axiata di kawasan Darmasaba, Abiansemal.

 

Dari tiga lokasi ini, Jeri berhasil mencuri berbagai jenis alat penguat sinyal, termasuk ubbpe4, umpte2, ubbpg1, ubbpd3, ubbpd6, ubbpe6, ubbpg2, dan umptb1, yang kemudian dijual kepada Nuryadin di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, operator telekomunikasi mengalami kerugian total sebesar Rp56 juta.

 

Alat penguat sinyal tersebut dijual oleh Jeri dengan harga bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp 1,8 juta per unit. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#maling #bali #badung #penguat sinyal #penadah