JEMBRANAEXPRESS.COM– Amrin Al Rasyid Pane,21, terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks komersil (PSK) online di Denpasar ternyata cengeng.
Dia menangis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan yang didakwakan padanya pada Selasa (20/8/2024).
Menurut jaksa Windari Suli yang membacakan tuntutan menyatakan dakwaan yang didakwakan pada Amrin Al Rasyid Pane dalam kasus pembunuhan PSK bernama Rianti Agnesia, 23 telah terbukti.
"Kami meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Windari.
Hal yang meringankan terdakwa adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya, sementara hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukannya dalam menghilangkan nyawa korban.
Amrin dinilai sengaja dan dengan sadis menikam leher korban, yang langsung menyebabkan kematian.
Kasus ini bermula pada Jumat (2/5) dini hari ketika Amrin memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat dan sepakat bertemu dengan Rianti Agnesia dengan tarif Rp 500 ribu.
Baca Juga: SADIS! Gegara Tak Bayar Usai Kencan, Bule Prancis Jadi Korban Penganiayaan Berdarah di Canggu Badung
Setelah melakukan hubungan badan di kos Amrin di Kuta, Badung, Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi yang lebih lama dari kesepakatan awal.
Merasa terancam ketika Rianti mengancam akan memanggil teman-temannya jika uang tersebut tidak dibayar, Amrin panik.
Dalam keadaan itu, ia melihat pisau di dekat tempat tidur dan tanpa berpikir panjang, ia menikam leher Rianti dari belakang.
Rianti sempat berteriak dan berusaha melawan, tetapi Amrin terus menyerangnya hingga korban tak bergerak lagi.
Tidak hanya itu, Amrin kemudian berusaha menyembunyikan jasad Rianti dengan memasukkannya ke dalam koper.
Ketika tubuh korban tidak sepenuhnya muat, Amrin dengan kejam mematahkan leher Rianti agar bisa menutup koper tersebut.
Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, Amrin membawa koper tersebut ke daerah Nusa Dua. Di sana, ia membuang koper berisi jenazah Rianti ke bawah Jembatan Panjang Jimbaran.(*)