JEMBRANAEXPRESS.COM– Tiga orang saksi membuka kebobrokan terdakwa mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Badung, I Ketut Rai Darta ,54.
Tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar adalah nasabah LPD Adat Gulingan, yakni Ida Bagus Alit Saputra ,60, I Made Ardana ,61, dan Winartin Sukarni ,64.
Ketiga saksi memberikan kesaksian mengenai sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa selama menjabat.
Winartin Sukarni, warga Banjar Sedahan, Gulingan, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Made Aripathi Nawaksara.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki empat pinjaman kredit di LPD Gulingan, yang terdiri atas kredit atas nama dirinya sendiri, suaminya, dan kedua anaknya.
"Saya lupa tahun pastinya, tapi saya memiliki empat pinjaman yang semuanya menggunakan agunan berupa sertifikat atau BPKB kendaraan yang berbeda," ungkapnya pada Selasa (20/8/2024).
Winartin mengaku telah melunasi semua pinjamannya sebelum jatuh tempo pada 2012, 2013, dan 2015.
Meski demikian, pada tahun 2021, ia mendapatkan surat panggilan dari LPD yang menyatakan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan kredit.
"Saya kaget, karena kredit saya sebenarnya sudah lunas. Setelah saya mendatangi LPD dan bertemu dengan terdakwa, barulah Rai Darta mengakui bahwa kredit saya sebenarnya sudah lunas," tuturnya.
Saksi berikutnya, I Made Ardana, menjelaskan bahwa dirinya menaruh deposit atas nama LPD Adat Mas di LPD Gulingan.
Deposito tersebut terdiri dari sembilan billyet giro dengan total nilai simpanan mencapai Rp 3,4 miliar, yang disimpan antara tahun 2016 hingga 2020. Namun, ia baru mengetahui bahwa salah satu deposito miliknya telah dicairkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.
"Terdakwa mencairkan sekitar Rp600 juta dari deposito saya untuk menutupi hutang salah satu anggota LPD," ujarnya.
Sementara itu, saksi ketiga, Ida Bagus Alit Saputra, mengaku memiliki deposito sebesar Rp120 juta di LPD Gulingan dengan jangka waktu satu tahun.
Namun, tanpa sepengetahuannya, deposito tersebut ditarik oleh terdakwa. "Saya baru tahu setelah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kepolisian Polres Badung. Sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan," ucapnya.
Atas kesaksian tersebut, I Ketut Rai Darta membantah keterangan Made Ardana. Ia mengklaim bahwa penarikan deposito dilakukan karena LPD kekurangan dana, bukan untuk menutupi hutang anggota.
Rai Darta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan selama periode 2004-2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,9 miliar.
Aksinya dilakukan bersama Bendesa Adat Gulingan saat itu, Nyoman Dhanu (Almarhum), dengan modus kredit fiktif, pelanggaran prosedur pengajuan kredit, serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Rai Darta didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dan beberapa pasal lainnya terkait korupsi.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express