Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Selundupkan Hasis WNA Ditangkap: BNNP Bali Cium Adanya Peredaran Narkotika Internasional

I Dewa Made Krisna Pradipta • Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:39 WIB
Dua orang WNA ditangkap BNNP Bali kasus kepemilikan narkotika jenis hasis.
Dua orang WNA ditangkap BNNP Bali kasus kepemilikan narkotika jenis hasis.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Bali sebagai tujuan utama wisatawan mancanegara menjadi pasar potensial bagi peredaran narkotika jaringan internasional.

 

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis hasis yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan modus operandi yang berbeda.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, mengungkapkan bahwa kasus pertama berhasil diungkap melalui kerja sama antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7/2024).

Kasus ini melibatkan seorang WNA asal Riga, Latvia, berinisial VS, yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis hasis seberat 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto.

 

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS saat memasuki Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus kedua diungkap tanggal 31 Juli 2024 di salah satu vila di Desa Kemenuh, Gianyar.

 

Pengungkapan ini hasil kerja sama antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Baca Juga: Kadisdik Panggil Guru Pengunggah Video SMP di Tabanan Berpose Sensual, Ditengarahi Telah Beberapa Kali Melakukan

Kasus ini melibatkan WNA asal Skarholmen, Swedia, berinisial SU.

 

"Modus operandi yang digunakan oleh SU adalah dengan memanfaatkan pengiriman paket International Postal Parcel dari Thailand. Setelah dibuka, paket tersebut berisi empat padatan narkotika jenis hasis," jelas Kombes Sinar Subawa.

Setelah dilakukan penimbangan di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan hasis yang ditemukan adalah 201,28 gram netto.

 

"Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi, memberikan efek halusinogen, dan termasuk dalam narkotika golongan I," tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bea cukai #warga negara asing #wna #peredaran narkotika #bali #bnnp