Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Hakim PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan, Warga Ukraina Andry Gryshin Tetap Berstatus Tersangka KDRT

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Hakim tunggal PN Denpasar Ni Made Dewi Sukrani menunda sidang praperadilan dengan pemohoh tersangka KSRT Andry Gryshin.
Hakim tunggal PN Denpasar Ni Made Dewi Sukrani menunda sidang praperadilan dengan pemohoh tersangka KSRT Andry Gryshin.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Andry Gryshin asal Ukraina ditunda.

 

Hakim tunggal PN Denpasar Ni Made Dewi Sukrani mengagendakan sidang perdana dengan agenda penyampaian materi gugatan pemohon Andry Gryshin akan dibacakan pada Senin (26/8/2024).

 

Pihak pemohon Andry Gryshin diwakili kuasa hukumnya R.Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma telah hadir  di PN Denpasar namun pihak termohon dalam hal ini Bidkum Polda Bali tidak hadir.

“Hakim menunda sidang sampai awal bulan depan,”kata jubir PN Denpasar, Gde Putra Astawa dikonfirmasi.

 

Tersangka Andry mendaftarkan praperadilan pada 14 Agustus 2024 dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2024/PN.Dps.

Andry Gryshin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban DG ke  Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024.

 

Tersangka Andry diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka telah meninggalkan Bali. Dia telah mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Segera Tangkap Pelaku! Permintaan Wanita Ukraina Korban Kekerasan Suami di Bali: Khawatir Keburu Kabur

Korban tindak kekerasan Andry yakni DG mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit  akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi.

 

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”ungkap korban DG.

DG diduga dianiaya Andry di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan terlapor di Badung.

 

Korban DG mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

 

Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#PN #kdrt #ukraina #praperadilan #denpasar #andry gryshin #tersangka