JEMBRANAEXPRESS.COM-Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Andry Gryshin asal Ukraina ditunda.
Hakim tunggal PN Denpasar Ni Made Dewi Sukrani mengagendakan sidang perdana dengan agenda penyampaian materi gugatan pemohon Andry Gryshin akan dibacakan pada Senin (26/8/2024).
Pihak pemohon Andry Gryshin diwakili kuasa hukumnya R.Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma telah hadir di PN Denpasar namun pihak termohon dalam hal ini Bidkum Polda Bali tidak hadir.
“Hakim menunda sidang sampai awal bulan depan,”kata jubir PN Denpasar, Gde Putra Astawa dikonfirmasi.
Tersangka Andry mendaftarkan praperadilan pada 14 Agustus 2024 dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2024/PN.Dps.
Andry Gryshin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban DG ke Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024.
Tersangka Andry diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka telah meninggalkan Bali. Dia telah mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Korban tindak kekerasan Andry yakni DG mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi.
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”ungkap korban DG.
DG diduga dianiaya Andry di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan terlapor di Badung.
Korban DG mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express