Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

GAK NYANGKA! Gegara Landak Jawa, Sukena Warga Bongkasa Badung Terancam Lima Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:12 WIB
Sukena warga Bongkasa, Badung diadili di PN Denpasar gegara pelihara Landak Jawa.
Sukena warga Bongkasa, Badung diadili di PN Denpasar gegara pelihara Landak Jawa.

JEMBRANAEXPRESS.COM- I Nyoman Sukena ,38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, diadili di  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (29/8/2024).

 

Sukena diaadili gegara kedapatan memelihara satwa dilindungi yakni empat ekor Landak Jawa (Hystrix javanica).

 

Perbuatan Sukena memeliha Landak Jawa itu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Berdasarkan pasal tersebut, Sukena terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

"Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menambahkan bahwa tujuan Sukena memelihara satwa tersebut semata-mata karena hobinya pada binatang, tanpa ada niatan untuk menjualnya.

 

Sukena mengaku, awal mula memelihara landak itu adalah karena iba. Menurutnya, dua ekor landak kecil ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang di kawasan Bongkasa, Badung.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Tujuh Tempat, Residivis Asal NTT Ditangkap: Aksinya Terekam CCTV

"Binatang itu masih kecil seukuran anak kucing, dan bisa saja dimangsa predator. Karena mertuanya tidak bisa memelihara, saya yang merasa kasihan akhirnya merawatnya," ujar Sukena.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa landak tersebut merupakan satwa dilindungi.

 

Selama lima tahun, Sukena memelihara landak itu di rumahnya dengan memberi makan sayur dan buah-buahan. Kedua landak tersebut bahkan berkembang biak dan memiliki dua anak lagi, sehingga jumlahnya menjadi empat.

Namun, ada pihak yang melaporkan Sukena ke polisi, dan pada Senin, 4 Maret 2024, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali menangkapnya di rumahnya dan menyita keempat landak sebagai barang bukti.

 

"Mungkin ini karma buruk saya, ada yang tidak suka atau bagaimana saya tidak tahu. Saya tidak menyangka kalau kasusnya sepanjang ini, saya kira bisa berdamai," ujar Sukena yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#PN #pengadilan negeri #denpasar #badung #landak jawa #sukena