Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kian Merajalela! Polres Buleleng Tangkap 14 Tersangka Kasus Narkoba, Beberapa Saling Terkait

Dian Suryantini • Selasa, 24 September 2024 | 04:55 WIB
Polres Buleleng mengungkap 14 pelaku penyalahgunaan narkotika secara terpisah.
Polres Buleleng mengungkap 14 pelaku penyalahgunaan narkotika secara terpisah.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Belasan pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus oleh jajaran Polres Buleleng secara terpisah pisah.

 

Sebanyak 14 tersangka yang mayoritas adalah pengguna narkotika kini mendekam di balik jeruji besi Polres Buleleng.

 

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan para tersangka ditangkap dalam waktu berbeda dengan beberapa di antaranya saling terhubung secara transaksional.

"Barang diperoleh dari tersangka satu lalu digunakan oleh tersangka dua," jelasnya dalam rilis kasus pada Senin (23/9/2024).

 

Dari 14 tersangka tersebut, polisi menangani 8 perkara berbeda. Salah satunya adalah tersangka MH ,42, yang ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram bruto.

 

MH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IM.

Keesokan harinya, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah IM di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

 

 

Sayangnya, IM dan dua rekannya berhasil kabur, sementara polisi menangkap RS ,27, istri IM, dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram bruto.

 

RS mengaku mengetahui kegiatan suaminya dan menyimpan uang hasil penjualan sabu tersebut.

 

Polisi terus melakukan penangkapan, termasuk pada 28 Agustus 2024 ketika KIS ,35, dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,47 gram bruto.

KIS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial UN, yang masih dalam pencarian.

 

Pada 29 Agustus 2024, polisi menangkap KYS ,51, dari Desa Pedawa dengan dua paket sabu seberat 0,34 gram bruto, yang disembunyikan dalam casing HP.

 

Barang tersebut didapat dari UL yang juga berhasil melarikan diri.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap KW ,35, di Desa Tamblang dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram bruto.

 

KW ditangkap pada 6 September 2024 di kawasan kuburan Desa Tamblang.

 

Pada 8 September 2024, tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil menangkap empat orang tersangka sekaligus, yaitu RE ,38, HR ,55, SP ,50, dan AI ,23, di sebuah rumah di Desa Sidetapa. Namun, pemilik rumah berinisial GJ berhasil melarikan diri.

 

Empat tersangka lainnya, yakni PEW ,43, KS ,39, PR ,30, dan GD ,43, ditangkap pada 14 September 2024 di rumah PEW di Desa Tirtasari.

Ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari PEW. Polisi juga menemukan alat-alat untuk menggunakan sabu di rumah PEW, yang mengaku mendapat barang tersebut dari DB di Desa Sidetapa.

 

Pada hari berikutnya, pelanggan DB, yakni IBK ,38, ditangkap di Desa Kayuputih dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram bruto.

 

IBK mengaku mendapatkan barang tersebut dari DB, yang hingga kini masih buron.

 

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba ini di Buleleng. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penyalahgunaan narkoba #merajalela #buleleng #polres #tersangka