JEMBRANAEXPRESS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap Putu Suardiana, pelaku pencurian sepeda motor.
Suardiana diketahui baru bebas dari penjara pada Mei 2024 dalam kasus pencurian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban pencurian sepeda motor Yamaha Nmax.
Korban pertama, Fathurrahim, warga Banyubiru, melaporkan kehilangan motornya pada 18 September 2024.
Korban kedua, I Kadek Riadi Wiranuaba dari Nusasari, melaporkan pencurian motornya pada 28 September 2024.
"Pelaku beraksi seorang diri. Setiap aksinya, PS (Putu Suardiana) menggunakan angkutan umum untuk memantau targetnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang sama. Ia memantau rumah korbannya, lalu masuk ke pekarangan dengan melompati pagar atau menggunakan akses yang tidak terkunci.
Setelah itu, ia merusak kunci kontak sepeda motor dan melarikan kendaraan tersebut.
"Pelaku mengincar sepeda motor dengan harga jual tinggi, seperti Yamaha Nmax, dan menggadaikan hasil curiannya seharga Rp 6,5 juta," jelas Endang.
Polisi berhasil menangkap Suardiana di wilayah Buleleng setelah melakukan pengembangan.
Selama penangkapan, pelaku mencoba melawan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Dari tangan Suardiana, polisi mengamankan satu unit Yamaha Nmax dan beberapa barang bukti lainnya.
"Suardiana merupakan residivis yang pernah divonis 2,5 tahun penjara dan baru bebas pada Mei 2024. Ia sudah sering melakukan aksi serupa," tambah AKBP Endang.
Atas perbuatannya, Suardiana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express