JEMBRANAEXPRESS.COM-Seorang pengontrak kios di Kedonganan, Kuta, Badung, berinisial MJ dilaporkan IBD ,75, lantaran melakukan perusakan setelah masa kontrak berakhir.
Kejadian perusakan kios ini dilapokran korban IBD pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA.
IBD yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesepakatan sewa-menyewa antara IBD sebagai pemilik kios dan MJ, seorang penyewa asal Lumajang, Jawa Timur.
Kios berukuran 7 x 12 meter tersebut terletak di Jalan Toyaning Kedonganan, tepatnya di depan warung Babi Guling Rebo, Kuta.
Namun, alih-alih mengembalikan kios dalam kondisi utuh setelah kontrak berakhir, MJ justru membongkar bangunan tersebut secara paksa.
“Bangunan kios dibongkar tanpa izin, termasuk tembok asbes seng, kayu, atap bangunan, kayu balok, kosen, pintu, jendela, hingga lantai rumah. Material hasil pembongkaran dibawa ke tempat lain,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (16/11/2024).
Akibat aksi ini, IBD mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Petugas sudah melakukan cek TKP. Korban baru membuat laporan setelah menghitung rincian kerugian yang dialaminya,” kata AKP Pasek Sudina.
Kasus ini tengah ditangani Polsek Kuta untuk mendalami motif dan memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan pembongkaran bangunan tersebut.
IBD berharap, laporan yang ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti agar kasus ini mendapatkan kejelasan hukum. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express