Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Satreskrim Polres Karangasem Ungkap Kasus Pembunuhan Keji Lansia di Kubu, Ini Motif Pelaku Nekat Habisi Nyawa Bosnya

I Wayan Adi Prabawa • Minggu, 19 Januari 2025 | 03:36 WIB
DIBEKUK: Polres Karangasem mengamankan I yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan.
DIBEKUK: Polres Karangasem mengamankan I yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Banjar Dinas Tegal Sari, Tianyar Barat, Kubu.

Peristiwa tragis ini menyebabkan seorang lansia berinisial NNS, berusia 85 tahun, meninggal dunia akibat tindakan keji yang dilakukan oleh anak buahnya, yang diidentifikasi dengan inisial I.

Baca Juga: Sinergitas Kementerian Perdagangan RI dan HIPMI Bali dalam FGD di Beachwalk Mall, Dorong Bali Jadi Pusat Perdagangan Internasional

Pria berusia 31 tahun tersebut kini telah diamankan di wilayah Jawa Tengah, di kediaman salah satu temannya.

Selain tersangkut kasus pembunuhan, I juga dilaporkan melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan bosnya.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan karena I ketahuan melakukan pencurian oleh korban.

Dalam upayanya untuk menghilangkan jejak, ia membunuh lansia tersebut dengan cara membekap wajah NNS menggunakan bantal.

"Ini adalah tindakan yang sangat kejam, dan kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas," ungkapnya.

Baca Juga: Respon Ketua DPD Gerindra Bali De Gadjah Ditanya Kesediaan untuk Bersinergi dengan Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster

Dijelaskan oleh AKBP Sadiarta, barang-barang yang dicuri termasuk emas dengan nilai total mencapai sekitar Rp 15 juta.

Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk berjudi slot.

Atas tindakan kriminal tersebut, I akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Muskab IPSI Tabanan 2025 Momentum Strategis untuk Kemajuan Pencak Silat di Bali

"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#karangasem #pembunuhan keji #Satreskrim Polres Karangasem