JEMBRANAEXPRESS.COM – Respon cepat dilakukan Polda Bali terkait laporan penculikan dengan korban warga negara asing asal Ukraina.
Korban berinisial I,48 melaporkan kasus penculikan dan pengeroyokan disertai perampasan dana kripto senilai Rp 3,2 miliar yang diduga dilakukan gangster asal Rusia.
Aparat kepolisian kemudian menyelidiki sembilan warga negara asing yang dilaporkan sebagai pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa satu dari mereka berhasil ditangkap pada Kamis (30/1/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah K (Khasan Askhabov) dari Rusia.
“Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor diamankan di Bandara Ngurah Rai semalam pukul 19.00 Wita. Saat itu, K diduga hendak kabur ke Dubai, Uni Emirat Arab,” ujarnya.
Setelah penangkapan, K dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Peristiwa yang menimpa bule Ukraina ini terjadi pada 15 Desember 2024, ketika I dan sopirnya sedang dalam perjalanan menggunakan mobil BMW putih menuju sebuah villa di Kuta Selatan.
Tiba-tiba, mereka dihadang oleh dua unit mobil; satu mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ memblokir jalan dari depan, sementara mobil lainnya menyekat dari arah belakang.
Empat orang yang keluar dari mobil depan, berpakaian serba hitam dengan tulisan "Polisi", membawa senjata tajam dan pistol.
Mereka memaksa I dan sopirnya untuk memasuki mobil pelaku, dengan tangan diborgol dan kepala tertutup kain hitam.
Korban dikeroyok dan dibawa ke lokasi di Jimbaran.
Dalam proses tersebut, geng tersebut merampas sebuah handphone iPhone 15 Pro Max milik I dan melakukan pemukulan.
Korban juga dipaksa untuk memberikan akun Binance-nya agar dapat diakses paksa untuk mengambil aset krypto senilai 214.429 USD, yang setara dengan Rp 3,4 miliar.
Akibat kejadian ini, korban I mengalami sejumlah luka, termasuk di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, serta luka di kepala bagian belakang dan pinggang sebelah kanan.
Polda Bali terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap semua pelaku yang terlibat.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa