Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Curi Accu di Enam Lokasi, Bara Andhika Taufani Pria 36 Tahun Dibekuk Polisi Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 25 Februari 2025 | 02:56 WIB
CURI AKI : Tersangka pencurian aki mobil saat digiring ke Aula Polres Jembrana, Senin (24/2).
CURI AKI : Tersangka pencurian aki mobil saat digiring ke Aula Polres Jembrana, Senin (24/2).

JEMBRANAEXPRESS.COM –  Polisi Resort (Polres) Jembrana menangkap Bara Andhika Taufani (36) di kontrakannya di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Bara diamankan atas dugaan melakukan pencurian aki mobil di enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Pemkab Badung Fokus Pendataan Aset Desa dan Kelurahan Untuk Optimalkan Pembangunan

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian dua buah aki di bengkel las milik I Komang Artika di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada 7 Februari 2025 lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025), bahwa kejadian bermula saat I Ketut Lindra pemilik truk Hino DK 8014 WP yang sedang diperbaiki di bengkel tersebut, mendapati truknya tidak mau menyala pada 7 Februari 2025.

“Setelah dicek, ternyata dua aki truk tersebut hilang,” ujar Kapolres.

CURI AKI : Tersangka pencurian aki mobil saat digiring ke Aula Polres Jembrana, Senin (24/2)
CURI AKI : Tersangka pencurian aki mobil saat digiring ke Aula Polres Jembrana, Senin (24/2)

Dari penyelidikan atas laporan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Bara Andhika Taufani.

Baca Juga: Polres Tabanan Gelar Upacara Tumpek Landep, Puluhan Senjata Api Diupacarai

“Pemeriksaan awal, tersangka mengaku mencuri aki tersebut pada malam hari dengan membongkar baut pengaman menggunakan kunci pas,” terangnya.

Tak hanya di bengkel las tersebut, Bara Andhika Taufani juga mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP lain.

Tiga TKP berada di Kelurahan Lelateng, yaitu di parkir Gedung Olahraga Jalan Mangga (empat aki dari empat mobil), bengkel cat mobil Koming Jalan Danau Beratan, dan bengkel poles mobil milik Pak Doni di Jalan Jabon.

Baca Juga: Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto, Bang Ipat Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2025-2030

“Dua TKP lainnya berada di bengkel dinamo milik Pak Sugeng di Desa Tegal Badeng Timur (satu dinamo, dua aki, dan dua mesin pompa air), serta di tempat parkir Jalan Pancakarya, Desa Kaliakah (satu aki),” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Bara Andhika Taufani dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari para korban dan barang bukti di TKP lain yang diakui tersangka.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#I gde riantory warmadewa #jembrana #bara #Jembrana express #Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto #pencurian aki