Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

ATM Isi 20 Juta Dikuras Teman Sendiri, Mahasiswi Asal Larantuka NTT Ditangkap Polsek Denpasar Selatan

I Gede Paramasutha • Rabu, 9 April 2025 | 22:06 WIB
Mahasiswi asal Larantuka, RH diamankan Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian ATM milik temannya.
Mahasiswi asal Larantuka, RH diamankan Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian ATM milik temannya.

JEMBRANAEXPRESS.COM-RH ,20, mahasiswi di Denpasar diamankan polisi atas sangkaan mencuri kartu ATM miliknya temannya di sebuah kos-kosan.

 

RH yang berasal dari Larantuka, Flores Timur, NTT itu akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Selatan pada Kamis, 3 April 2025.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyebut laporan pencurian ini datang dari korban berinisial TDA (27).

"Korban dan pelaku ini sudah cukup lama berteman," ujar Sukadi pada Rabu (9/4/2025).

 

Kejadian bermula saat TDA berada di kosnya, Senin dini hari, 31 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

 

Saat itu, ia belum menyadari bahwa kartu ATM-nya telah raib. Sehari kemudian, TDA yang merupakan perempuan asal Tangerang, pergi liburan bersama teman-temannya ke kawasan Kintamani, Bangli.

Saat hendak membayar makanan dengan Qris melalui M-Banking, ia terkejut karena saldo rekeningnya kosong.

 

Ketika mencoba menggunakan kartu ATM, barulah ia sadar kartu tersebut sudah tidak ada.

 

Korban pun langsung menghubungi call center bank. Betapa kagetnya dia saat mengetahui saldo tabungannya telah terkuras hingga Rp 20 juta oleh pihak tak dikenal.

Laporan pun dilayangkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk RH di tempat kerjanya di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan di dalam bantal.

 

Kepada penyidik, RH yang diketahui masih berstatus mahasiswa, mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak kebutuhan hidup.

"Dia menarik uang dari ATM korban sebanyak dua kali," tegas Sukadi. Setelah berhasil menguras isi tabungan, pelaku lantas membuang kartu ATM tersebut ke bantaran sungai agar jejaknya hilang.

 

Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Editor : Suharnanto
#denpasar #larantuka #pencurian #ntt #mahasiswi