JEMBRANAEXPRESS.COM – Aksi pencurian menyasar rumah kos yang ditinggal penghuninya kerja kembali meresahkan warga Kuta Selatan, Badung.
Kali ini, sebuah kamar kos di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, dua pelaku pembobol kamar kos berhasil diringkus di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial MJ ,50, dan UA ,45, warga Sumbawa, harus menerima timah panas di kaki mereka lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.
"UA merupakan residivis dan otak dari pencurian ini. Ia pernah dipenjara di Lapas Kerobokan atas kasus serupa, dan bebas pada 2017," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana, Jumat, 30 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan, UA menggunakan senjata tajam saat beraksi. Sementara MJ berperan sebagai pengawas di luar kamar kos.
Kronologi Pencurian Kamar Kos di Kuta Selatan
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban berinisial VAW ,23, perempuan asal Makassar, melapor ke pihak kepolisian.
Ia meninggalkan kos sekitar pukul 07.10 WITA untuk bekerja, dan saat kembali pukul 19.30 WITA, mendapati kamar dalam kondisi berantakan.
"Jendela kamar rusak karena dicongkel. Barang-barang berharga seperti MacBook Pro, iPad, headset, dan uang tunai Rp5 juta hilang," ujar Kapolsek.
Merasa menjadi korban pencurian, VAW langsung memberitahu pemilik kos dan membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.
Tim Opsnal yang dipimpin Iptu M Guruh Firmansyah bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada dua pelaku yang sudah melarikan diri ke Lombok.
Kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di Pelabuhan Lembar.
"Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," tegas AKP Dharmayana.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil pencurian yang belum sempat dijual, termasuk MacBook dan iPad milik korban.
Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku untuk membobol kos-kosan, seperti obeng, tang, linggis, serta sajam jenis sangkur.
Satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi juga ikut diamankan.
"UA masuk ke dalam kamar kos dan mengambil barang, sedangkan MJ berjaga di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Bahkan sebelum beraksi di Kuta Selatan, UA sempat beraksi di wilayah Denpasar Barat. Senjata tajam dibawa sebagai langkah berjaga-jaga jika aksi mereka dipergoki warga.
Akibat perbuatannya, MJ dan UA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(*)
Editor : Suharnanto