JEMBRANAEXPRESS.COM – Pelaku perampokan sadis asal Pasuruan Moch Rafli Barizi ,20, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6/2025).
Peristiwa perampokan yang dilakukan Rafli Barizi mengakibatkan korban seorang ibu rumah tangga bernama Kartini ,50, meregang nyawa di rumahnya Jalan Nuansa Barat III Taman Griya Jimbaran Badung pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar terdakwa dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Rafli juga didakwa alternatif dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terdakwa diketahui nekat melakukan kejahatan demi melunasi utang orang tuanya. Ia kemudian menyusun rencana jahat untuk memasuki rumah korban, yang letaknya bersebelahan dengan bedeng proyek tempat dirinya bekerja.
Dengan membawa pisau dari dapur bedeng, Rafli masuk ke rumah korban melalui ventilasi di lantai dua sekitar pukul 03.30 WITA.
Ia sempat bersembunyi di bawah meja makan hingga akhirnya dipergoki Kartini. Korban yang panik langsung berteriak, namun Rafli dengan kejam mengejarnya dan menusuk punggung serta lehernya hingga tewas.
Tak hanya membunuh, pelaku juga melakukan kekerasan brutal terhadap anak korban, Dika Putri Kartikasari, yang memergoki ibunya dalam kondisi bersimbah darah.
Dika sempat memberikan perlawanan sengit, bahkan menggigit jari pelaku, namun Rafli terus menyerangnya secara membabi buta, termasuk memukul, mencekik, hingga menusuk bahunya.
Setelah melumpuhkan Dika, pelaku mengambil dua unit handphone dan satu cincin emas berlian merek The Palace milik korban dengan kerugian sekitar Rp7juta. Pelaku lalu melarikan diri membawa senjata tajam yang digunakan.(*)
Editor : Suharnanto