JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan sesama remaja akibat salah paham kembali menggemparkan warga Karangasem.
Seorang remaja berinisial IKE ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karangasem setelah melakukan penganiayaan terhadap IGDK (17) di sebuah warung Jalan Veteran, Amlapura, pada Senin (21/7/2025) malam.
Korban, yang masih berstatus anak di bawah umur, mengalami luka berat di bagian perut akibat ditusuk pisau dalam insiden tersebut.
Karena itu, tersangka IKE dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa insiden penusukan itu bermula dari kesalahpahaman saat keduanya sedang mengonsumsi miras di warung tersebut.
Saat sedang berjoget bersama, keduanya bersenggolan hingga akhirnya terlibat adu mulut yang memanas.
"Perkelahian berlanjut di luar warung dan berujung pada aksi penusukan," terang Kapolres.
Diketahui, IKE menggunakan pisau yang diambil dari sepeda motor miliknya. Pisau tersebut biasanya dibawa karena IKE bekerja di tempat pemotongan ayam.
Sayangnya, usai kejadian, pisau yang digunakan justru dibuang di sekitar lokasi dan hingga kini belum ditemukan oleh petugas.
"Barang bukti berupa sarung pisau sudah kami amankan, namun pisau yang dipakai masih dalam pencarian," tambahnya.
Karena korban merupakan remaja berusia di bawah 18 tahun, IKE terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta, sesuai dengan ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak.(*)
Editor : Suharnanto