JEMBRANAEXPRESS.COM – Persidangan kasus Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kembali dilanjutkan.
Pada sidang ketiga yang berlangsung akhir pekan lalu, majelis hakim PN Tabanan menjadwalkan agenda pemanggilan tergugat dan turut tergugat.
Namun, kedua pihak tersebut kembali mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Koordinator Tim Pengacara Negara sekaligus Kasidatun Kejari Tabanan, Mayang Tari, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Yayasan Anak Bali Luih ini telah resmi didaftarkan sejak Juli 2025.
“Dalam persidangan ketiga, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Karena itu, sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Analis Hukum Umum Kemenkum Provinsi Bali,” jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan setempat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus jual beli bayi di Bali dan Jawa sempat menghebohkan publik pada September 2024 lalu.
Saat itu, Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi dengan menetapkan delapan tersangka.
Salah satu tersangka utama adalah I Made Aryadana, pemilik Yayasan Anak Bali Luih, yang menjadikan bangunan yayasan sebagai tempat menampung ibu hamil sekaligus lokasi penampungan bayi sebelum dijual.
Dalam proses hukum di PN Depok, Aryadana divonis bersalah pada 12 Maret 2025 atas tindak pidana perdagangan anak.
Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
Editor : Suharnanto