JEMBRANAEXPRESS - Seorang pejalan kaki bernama Ni Luh Putu Sukariani (76) tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Umum Denpasar–Singaraja, tepatnya di KM 44.3, Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Tabanan, Selasa (5/8/2025) pukul 08.30 Wita.
Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan, I Ketut Warastika (54), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Aksi Pencurian Bobol Rumah Kos di Klungkung, NMax dan Tabung Gas Lenyap Kerugian Capai Rp21 Juta
Menurut Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang tidak memperhatikan keberadaan pejalan kaki.
“Pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt tidak melihat dan memperhatikan adanya pejalan kaki yang menyeberang. Ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Dari hasil olah tkp dan keterangan saksi-saksi, lanjut Kapolres Bayu, kronologi tabrak lari di jalan Denpasar–Singaraja itu bermuka dari truk Mitsubishi Colt DK 8573 GA yang dikemudikan I Ketut Warastika melaju dari arah utara ke selatan.
Baca Juga: Keprok Kaca Resahkan Masyarakat Tabanan, Mobil Staf Diskominfo Jadi Sasaran Pencurian
Saat bersamaan, korban Ni Luh Putu Sukariani, seorang pedagang, menyeberang dari timur ke barat. Truk menabrak korban di sisi timur jalan.
Akibat benturan, korban mengalami memar di mata kiri dan benjolan di kepala bagian belakang, hingga kesadarannya menurun.
"Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Semara Ratih Baturiti, namun akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Pihak kepolisian mencatat peristiwa ini dalam laporan LP/A/606/VIII/2025/SPKT tertanggal 5 Agustus 2025. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
"Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 7 Agustus 2025. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
I Ketut Warastika resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2025. Meski begitu, ia tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan dari istrinya sebagai penjamin.
“Sebagai syarat penangguhan, tersangka wajib lapor dan tidak boleh keluar kota,” tambahnya.
Diketahui, I Ketut Warastika adalah seorang tokoh agama yang menjabat sebagai Pemangku Pura Desa.
Status ini diperkuat dengan surat keterangan dari kantor desa setempat.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa