JEMBRANAEXPRESS - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kosmetik yang melibatkan empat mantan karyawan sebuah perusahaan.
Mereka diduga mencuri dari gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Kesiman, Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan barang di gudang. Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama, memperlihatkan aktivitas pemindahan barang di luar jam resmi loading.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim bergerak cepat. Empat pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan Gatsu Timur,” kata Tomiyasa.
Keempat pelaku berinisial HFP, RPD, ES, dan SR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengawasan, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkut barang.
Barang curian berupa enam karton Ellips Hair Vitamin Jar dengan nilai kerugian mencapai Rp6 juta.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku berencana menjual barang curian untuk keperluan pribadi.
Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kriminalitas.