JEMBRANAEXPRESS – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana dengan terdakwa oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (28/8).
Agenda persidangan kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto.
Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Tangkap 4 Mantan Karyawan Curi Kosmetik dari Gudang di Gatsu Timur
Persidangan turut dihadiri terdakwa Putu Suardana beserta kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana, serta kuasa hukum pelapor Dewi Supriani (Anik Yahya), yakni Made Sugiarta dan Donatus Openg.
Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru dalam jawabannya menegaskan bahwa dakwaan terhadap Putu Suardana tetap sah.
Menurutnya, perkara ini merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan produk pers.
Baca Juga: Pencurian Motor di Karangasem Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Korban
“Dapat kami jelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan sama sekali bukan produk pers karena berita yang diadukan bukan untuk kepentingan umum,” tegas Sofyan Heru di persidangan.
Ia menambahkan, dakwaan yang diajukan merupakan dakwaan tunggal Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Karena itu, dasar pembelaan yang menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai tidak relevan.
“Dengan sendirinya ketentuan dalam UU Pers sebagaimana argumen penasihat hukum tidak berlaku bagi terdakwa,” lanjutnya.
JPU juga menegaskan bahwa PN Negara berwenang mengadili perkara ini karena locus delicti berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara.
Baca Juga: Pria di Surabaya Meninggal Usai Parkir Motor, Penyebab Terungkap
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
“Keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak, karena tidak termasuk materi eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, dalam eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Ia menyoroti soal penggolongan tindak pidana umum atau khusus hingga tidak dicantumkannya keterangan ahli dari staf BWS Bali Penida, I Made Pasek.
Namun, JPU menilai seluruh dalil tersebut tidak berdasar.
“Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa patut dikesampingkan,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa