JEMBRANAEXPRESS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Ngurah Rai, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik di Jembrana, JPU Kukuh Terdakwa Oknum Wartawan Langgar UU ITE
Tersangka dalam kasus ini adalah Sayu Putu Rina Dewi (39), warga asal Buleleng yang merupakan mantan mantri bank.
Ia diduga menyelewengkan dana pinjaman nasabah selama menjabat di BRI Unit Ngurah Rai.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliam, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tersangka sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Dalam periode itu, Rina Dewi diduga menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran, serta pelunasan pinjaman.
Baca Juga: Penggelapan Uang Perusahaan Rp192 Juta, Kasir Dealer Mobil Suzuki di Denpasar Hanya Dituntut 2 Tahun
Tak hanya itu, tersangka juga menjalankan praktik “Kredit Topengan” dan “Kredit Tempilan” yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi.
Meski berstatus tersangka, Rina Dewi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini. Pasalnya, ia saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Kajari Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidiair, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama.
Akibat aksi korupsi yang dilakukan Rina Dewi, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.517.566.267 atau sekitar 1,5 miliar rupiah.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa