Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

73 Tabung Gas 3 Kg Digondol Pencuri di Jembrana, Polsek Pekutatan Amankan Pelaku dan Mobil Pikap Merah

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 22 September 2025 | 15:12 WIB
DITANGKAP : Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram saat berhasil diamankan ke Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/9).
DITANGKAP : Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram saat berhasil diamankan ke Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/9).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus pencurian 73 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di gudang penyimpanan milik BUMDes Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Pekutatan.

Baca Juga: Kebakaran di Pelabuhan Gilimanuk! Sebuah truk rongsokan terbakar saat antre naik kapal.

Pelaku bernama Slamet Riyadi (30) asal luar Bali ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Pangyangan, Pekutatan, pada Minggu (21/9) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus pencurian terungkap setelah pihak BUMDes melaporkan hilangnya tabung gas pada Jumat (19/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

DITANGKAP : Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram saat berhasil diamankan ke Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/9).
DITANGKAP : Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram saat berhasil diamankan ke Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan.

“Pelaku mengambil tabung gas sebanyak dua kali dengan cara mencongkel pintu rolling door gudang menggunakan obeng. Pada kesempatan pertama berhasil membawa 43 tabung, dan kedua sebanyak 30 tabung,” ungkap Kompol Suarmadi, Senin (22/9).

Baca Juga: BPBD Jembrana Susuri Sungai Kaliakah dan Sungai Mati Loloan Barat Pasca Banjir, Temukan 7 Titik Masalah dan Tumpukan Sampah Sepanjang 2 Kilometer

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 tabung gas elpiji 3 kg, satu unit mobil pikap merah yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta sebuah gagang obeng.

Akibat kejadian ini, BUMDes Pekutatan mengalami kerugian hingga Rp12.127.500. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Slamet Riyadi pencuri elpiji #tabung gas elpiji 3 kg #Polsek Pekutatan #pencurian BUMDes Pekutatan #Pencurian tabung gas Jembrana #kasus kriminal Jembrana