JEMBRANAEXPRESS.COM –Seorang pria pelaku penganiayaan berinisial INR alias Joker ,44, ditangkap petugas Polsek Nusa Penida Klungkung pada Rabu (1/10/2025) pagi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban penganiayaan bernama Muhammad Ridwan ,28, asal Lombok Timur.
Ia mengaku menjadi korban kasus kekerasan pada Sabtu (27/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Jungutbatu.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Putu Fery Seputra bersama Polsubsektor Lembongan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, identitas terduga pelaku mengarah pada Joker, yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Berkat gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil ditangkap,” ujar AKP Kesuma Jaya, Kamis (2/10/2025).
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Nusa Penida.
Polisi menegaskan situasi di sekitar lokasi kejadian tetap kondusif serta mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri.(*)
Editor : Suharnanto