Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Finance Manager di Denpasar Gelapkan Rp661 Juta Uang Mall, Ditangkap Saat Kabur ke Yogyakarta

I Gede Paramasutha • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Tersangka Robby ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.
Tersangka Robby ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Sebuah mall besar di Jalan Imam Bonjol, Dusun Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, mengalami kerugian besar akibat ulah karyawannya sendiri.

Seorang Finance & Accounting Manager bernama Robby Putra Syamsuar (35), asal Padang Panjang, Sumatera Barat, diketahui menggelapkan uang penjualan tunai perusahaan senilai Rp661,1 juta.

sBaca Juga: Cemburu Buta Picu Penganiayaan di Kosan Banyuasri, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan

Kasus ini diungkap oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah.

“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilakukan tersangka selama 19 hari, sejak 16 Agustus 2025 hingga 3 September 2025,” ungkap Kompol Laksmi.

Sebagai Finance & Accounting Manager, Robby memiliki tugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan dari berangkas kasir yang disetorkan oleh petugas ticketing supervisor setiap hari.

Baca Juga: Apes, Ditinggal Semprot Rumput di Kebun Warga Buleleng Kehilangan Scoopy

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan itu justru diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi sedikit demi sedikit hingga mencapai total Rp661,1 juta.

Kecurangan Robby akhirnya terungkap setelah pihak mall melakukan audit dan menemukan selisih besar pada kas harian.

Pihak manajemen pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tim Buser Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan dan sempat melacak keberadaan Robby di Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena diketahui ia berencana terbang ke Thailand pada 5 September 2025.

Namun, hasil pengecekan menunjukkan ia belum sempat berangkat.

Baca Juga: Warga Jember Dibekuk Polsek Denpasar Barat: Kasus Pencurian HP di Rumah Warga Pemecutan

"Sebelum kabur, pelaku bahkan sempat membeli ponsel Samsung di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil penggelapan," terangnya.

Menurut keterangan seorang temannya berinisial ZM, Robby juga meminta dibuatkan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatannya, di mana kartu ATM-nya dibawa sendiri oleh Robby.

Hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan Robby bersembunyi di Sleman, Yogyakarta.

Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah warung makan pada Kamis (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku dibawa ke Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Bulan Berlalu Kasus Pencurian Ratusan Juta di Jalan Himalaya Denpasar Belum Terungkap, Begini Kata Polisi

Dalam interogasi, Robby yang diketahui belum menikah mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan meski bergaji belasan juta rupiah per bulan.

"Motifnya, karena faktor ekonomi dan gaya hidup berlebihan," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#polsek denpasar barat #kasus penggelapan Bali #Kapolsek Laksmi Trisnadewi #Robby Putra Syamsuar #penggelapan Denpasar