Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Keterlaluan! ART Asal Sumenep Curi Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Polisi Ungkap Motifnya

I Gede Paramasutha • Senin, 27 Oktober 2025 | 01:33 WIB
EW tersangka pencurian uang majikan diamankan Polsek Denpasar Barat.
EW tersangka pencurian uang majikan diamankan Polsek Denpasar Barat.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumenep, Madura, berinisial EW ,26, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

 

ART tersebut dilaporkan mencuri uang tunai, kartu ATM, dan sepeda motor milik majikannya sendiri di rumah korban di Jalan Serma Tugir, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.

 

“Saat korban mandi, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet berisi uang, kartu ATM, serta sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ujar Kompol Sukadi, Minggu (26/10/2025).

Korban berinisial ZH ,56, baru menyadari kejadian itu setelah keluar dari kamar mandi dan mendapati pelaku sudah tidak ada di rumah.

 

Setelah memeriksa kamarnya, korban menemukan uang Rp3 juta di dompetnya telah raib. Tak hanya itu, motor Honda Scoopy DK 3915 ABR warna coklat hitam yang diparkir di garasi juga ikut hilang.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia memeriksa rekening banknya dan mendapati uang Rp15 juta ditarik tanpa izin melalui beberapa transaksi ATM. Total kerugian korban mencapai Rp28 juta.

 

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Ipda I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

 

EW akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menarik uang korban sebanyak enam kali dari dua mesin ATM berbeda.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar kos Rp900 ribu, belanja kebutuhan Rp700 ribu, mengirim Rp1,5 juta ke kampung, dan memberi Rp1 juta ke suaminya,” jelas Sukadi.

 

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dompet plastik warna krem, satu kartu ATM BCA, sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR tahun 2019, dan uang tunai Rp10.150.000.

Motor hasil curian sebelumnya sempat dititipkan pelaku kepada juru parkir di Central Parkir Denpasar.

 

Kini, EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

 

Editor : Suharnanto
#motor majikan #art asal sumenep curi uang #art #denpasar #pencurian