JembranaExpress.Com - Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Kali ini, korbannya adalah seorang anggota kepolisian, Ida Bagus Gede Gama Utama (39), yang harus menelan pil pahit setelah niat baiknya membantu rekan kerja justru berujung pada hilangnya aset pribadi.
Baca Juga: Bupati Kembang Turun ke Tukadaya, Pantau Wantilan dan Pastikan Air Bersih Mengalir ke Warga
Sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang disewakan untuk menunjang operasional kerja diduga dijual oleh penyewa tanpa seizin pemilik.
Peristiwa ini bermula dari kesepakatan berbasis rasa saling percaya.
Korban yang berdomisili di Kecamatan Sukasada meminjamkan satu unit Honda Vario 125 kepada terlapor berinisial Komang AMY, seorang karyawan swasta asal Denpasar.
Terlapor mengaku membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.
Keduanya sepakat menggunakan sistem sewa harian secara lisan, dengan tarif Rp50.000 per hari.
Baca Juga: Bupati Klungkung Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini Saat Kunjungi Sekolah di Banjarangkan
Selama lebih dari satu tahun, kerja sama tersebut berjalan lancar tanpa kendala.
Terlapor dikenal tertib membayar uang sewa, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
Namun, memasuki November 2025, pembayaran sewa tiba-tiba terhenti.
Terlapor juga mulai sulit dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat.
Setiap upaya korban untuk menanyakan keberadaan kendaraannya tidak membuahkan hasil.
Merasa ada kejanggalan, korban melakukan penelusuran secara mandiri hingga ke wilayah Denpasar.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada awal Januari 2026, saat korban secara tidak sengaja bertemu terlapor di jalanan Kota Denpasar.
Saat dikonfrontasi, Komang AMY akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario 125 milik korban telah dijual kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp9.000.000.
Uang hasil penjualan tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Petani Jatiluwih Cabut Seng Usai Pemkab Tabanan Janjikan Moratorium Khusus Usaha Lokal
Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada Senin, 5 Januari 2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam keterangannya, Selasa (6/1), ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan kronologi awal, ini merupakan dugaan penggelapan, di mana barang yang dikuasai melalui perjanjian sewa justru dialihkan kepemilikannya tanpa seizin pemilik sah,” tegas IPTU Yohana.
Baca Juga: Teaser Trailer Film Lift Dirilis, Teror Psikologis Brutal Mengintai di Dalam Lift
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, meskipun dengan orang yang telah dikenal lama.
Penggunaan perjanjian tertulis bermaterai serta pengawasan berkala terhadap barang yang disewakan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa