JembranaExpress.Com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana menggelar perkara khusus penghentian penyelidikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Jembrana, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: PAD Jembrana Naik 32,5 Persen, Bupati Kembang Tegaskan Tak Ada Ruang “Main Mata” Pajak
Kasat Reskrim Polres Jembrana I Gede Alit Darmana, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan seluruh kerugian korban telah dikembalikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara khusus, seluruh pihak yang hadir sepakat perkara dugaan penipuan ini dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku telah mengembalikan kerugian korban dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya.
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Jembrana, sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Sat Reskrim Polres Jembrana.
Baca Juga: Setahun Kembang–Ipat Pimpin Jembrana, 20 Program Unggulan Diklaim Mulai Terasa Manfaatnya
Kapolsek Jembrana I Ngurah Agus Dwi Widiatmika, menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, terlapor berinisial IB menawarkan pinjaman atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada korban berinisial IAM melalui Bank MNC di Jalan Diponegoro, Denpasar.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta,” terangnya.
Perdamaian kedua belah pihak dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 30 Desember 2026 yang diketahui oleh Perbekel Desa Batuagung dan Bhabinkamtibmas Desa Batuagung.
Baca Juga: Pemkab Jembrana Apresiasi Atlet Porprov Bali XVI 2025, Bonus Emas Capai Rp80 Juta
Dalam gelar perkara khusus tersebut, seluruh pihak menyimpulkan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dinyatakan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penghentian dilakukan karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya kesepakatan damai serta pemulihan kerugian korban.
“Karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya kesepakatan damai serta pemulihan kerugian korban,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa