Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang Penipuan Vila Rp14,6 M di Tibubeneng Badung: Uang Muka Rp525 Juta Tak Kembali, Eks Suami Terdakwa Bongkar Fakta Mengejutkan

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:03 WIB

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026).
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026).

JembranaExpress.Com - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi penting untuk mengungkap alur transaksi jual beli vila yang diduga bermasalah.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi pemilik tanah I Wayan Sumantara, notaris I Wayan Adnyana, serta perwakilan BPN Badung.

Sementara satu saksi lain, Togar Situmorang, tidak hadir.

Baca Juga: Satpam Bobol Toko Emas di Loloan Timur, Kerugian Tembus Rp 2,4 Miliar

Berdasarkan dakwaan, terdakwa bersama Jefri Rafly Tombokan yang kini berstatus DPO menawarkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi berikut bangunan vila di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut awalnya bagian dari lahan 1.800 meter persegi dengan SHM Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefri.

Namun, sejak 2005, kepemilikan sah telah beralih kepada saksi I Wayan Sumantara melalui transaksi jual beli.

Di atas lahan itu berdiri properti yang dikenal sebagai Villa Pisang Emas.

Baca Juga: 19 Ogoh-Ogoh Jembrana Dinilai, 15 Lolos ke Tingkat Kabupaten Jelang Nyepi 1948

Pada Agustus 2023, terdakwa dan Jefri kembali menawarkan vila tersebut kepada calon pembeli bernama Stefani.

Untuk meyakinkan korban, Jefri menggunakan fotokopi SHM lama atas namanya.

Korban kemudian datang ke Bali dan bertemu langsung dengan terdakwa serta Jefri di lokasi vila.

Saat ditanya soal sertifikat asli, terdakwa menyebut tanah itu atas nama saudaranya. Namun, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan.

Harga awal ditawarkan Rp16 miliar dan akhirnya disepakati Rp14,6 miliar. Korban tertarik karena lokasi strategis serta janji akses jalan selebar tiga meter menuju vila.

Sebagai tanda jadi, korban mentransfer Rp2 miliar melalui rekening notaris dengan rincian Rp 1,475 miliar melalui rekening notaris Eric Basuki, Rp 525 juta melalui rekening notaris I Wayan Adnyana atas permintaan terdakwa.

Setelah kuitansi diterbitkan, korban baru mengetahui bahwa sertifikat objek transaksi bukan lagi atas nama Jefri.

Baca Juga: Otoritarianisme Model Makan Bergisi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih?

Merasa dibohongi dan dokumen tak kunjung lengkap untuk proses PPJB, korban membatalkan transaksi dan meminta pengembalian Rp 525 juta. Namun, uang tersebut tak pernah dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan, serta dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang kali ini juga menyita perhatian karena kehadiran mantan suami terdakwa, Roby Pattirane (55).

Robby mengaku telah melaporkan Lenny atas dugaan pemalsuan silsilah anak mereka. Ia menyebut putrinya dibawa pergi sejak 2019, bahkan namanya diganti menggunakan nama Jepang dan diakui sebagai anak dari suami terdahulu Lenny.

Baca Juga: Aksi Bersih Pantai Serentak di Jembrana, Wabup Ipat Apresiasi Antusiasme Warga

Dengan suara bergetar, Robby mengaku tak lagi memiliki akses bertemu anaknya. Ia bahkan mendengar kabar putrinya yang masih berusia 12 tahun telah dinikahkan dengan pria dewasa.

“Saya memohon agar negara hadir. Ini negara hukum, negara harus melindungi rakyatnya,” ujarnya sambil menahan tangis.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Kasus Penipuan Bali #Lenny Yuliana Tombokan #Sidang PN Denpasar #penipuan SHM Tibubeneng #Villa Pisang Emas #Jefri Rafly Tombokan