TABANAN, JEMBRANA EXPRESS- Sahrul ,24, Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng, sudah lama menjadi incaran polisi kasus pencurian sepeda motor.
Sayangnya, beberapa kali Sahrul yang dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Pupuan Tabanan tersebut selalu berhasil lolos dari kejaran petugas.
Selain pencurian sepeda motor itu, Sahrul juga residivis kejahatan lain pada tahun 2021, yakni aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, dan telah menjalani proses pidana.
Penangkapan Sahrul memakan waktu cukup lama karena ia beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Ketika dilaporkan pada bulan September lalu, polisi tidak menemukan Sahrul di rumahnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Akhirnya, setelah beberapa kali berpindah tempat, Sahrul ditemukan bekerja sebagai tukang petik cengkeh di Desa Pesagi, Penebel, Tabanan.
Setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, tim dari Polres Tabanan berhasil menangkap Sahrul di sebuah gudang penyimpanan cengkeh di Desa Pesagi, Tabanan.
Dalam interogasi, Sahrul mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di daerah Pupuan, Tabanan.
Ia juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di Buleleng pada tahun 2019 dan divonis penjara selama satu tahun sepuluh bulan.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah milik I Putu Sudarsana Yasa.
Sepeda motor tersebut dicuri saat terparkir di pinggir jalan Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Pupuan, Tabanan, pada Kamis, 14 September 2023.
" Dalam kasus ini, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci," ujar AKBP Leo Dedy Defretes.
Atas perbuatannya, mencuri sepeda motor di Penebel tahun lalu, Sahrul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah AKBP Leo Dedy Defretes. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express