JEMBRANAEXPRESS.COM-Kasus pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Fatimah ,46, yang dilakukan Anak Buah Kapal (ABK) Anjas Purnama ,24, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana mendakwa Anjas melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Pembunuhan ini berawal dari masalah bayaran. Pada Jumat, 3 Mei 2024, Anjas yang sedang berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, mencari PSK melalui aplikasi Michat.
Ia akhirnya bertemu dengan Fatimah dengan kesepakatan tarif Rp200 ribu.
Setelah berhubungan, Fatimah meminta tambahan Rp300 ribu. Namun, Anjas hanya memiliki Rp 100 ribu dan berjanji untuk mentransfer sisanya.
“Ketika Fatimah mendesak pembayaran, Anjas malah mencekik dan menekan wajahnya ke bantal hingga tak bernyawa,”ungkap jaksa Lanang Suyadnyana.
Setelah itu, Anjas mengambil barang-barang milik korban, termasuk kalung, handphone, dan uang tunai. Dia kemudian melarikan diri kembali ke Pelabuhan Benoa menggunakan ojek online. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express