JEMBRANAEXPRESS.COM-Seorang petani Karangasem bernama I Made Kasih, atau akrab dipanggil Selepeg divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Karena dinilai bersalah, I Made Kasih dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait sengketa tanah leluhur di Desa Seraya Timur, Karangasem.
Kasus bermula ketika Selepeg memberi kesaksian di persidangan perdata nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap mengenai kepemilikan tanah warisan keluarganya.
Ia membawa bukti berupa dokumen kepemilikan berupa pipil lontar dan surat pajak atas nama leluhurnya, I Sutiarmin Sukun.
Namun, hakim memutus bahwa bukti tersebut dianggap keterangan palsu, karena adanya perbedaan nama dalam dokumen yang diajukan.
Selepeg menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, yang menurutnya didasarkan pada perbedaan nama tanpa mempertimbangkan bukti yang disampaikan secara menyeluruh.
Ia mengaku hanya memberikan keterangan sesuai pemahamannya atas dokumen yang dimiliki keluarganya.
"Saya percaya Ida Sesuhunan akan memberi keadilan bagi orang yang tertindas. Tanah Bali itu suci, siapa pun yang berbohong kepada ibu pertiwi pasti akan menerima konsekuensinya," ungkap Selepeg pada wartawan Selasa (29/10/2024)
Kuasa hukum Selepeg menilai dakwaan lemah, menyebut banyak fakta yang diabaikan dalam persidangan.
Menurutnya, nama leluhurnya yang sama diakui oleh pihak pelapor tanpa bukti yang sah, hanya berdasarkan silsilah yang dibuat pada 1992.
Di persidangan, Selepeg memberikan dokumen seperti pipil lontar dan tagihan pajak atas nama I Sutiarmin Sukun.
Namun, ia menuding laporan I Nyoman Kanis sebagai upaya merebut tanah keluarganya. Selepeg menduga adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus, dengan bukti asli dan saksi yang tidak dihadirkan serta adanya dugaan konflik kepentingan.
"Saya hanya menyampaikan fakta yang saya ketahui. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan dan bisa jadi preseden buruk," ujarnya.
Selepeg mengharapkan pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau ulang kasusnya agar keadilan tercapai.
Ia berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan bukti dan sejarah tanah warisan leluhurnya secara mendalam.
"Sebagai masyarakat kecil yang awam hukum, saya berharap ada keadilan," tambahnya penuh harap.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express