Dituduh Terlibat Prostitusi Online, Mang Akik Diadili: Pasarkan Teman Pacar Lewat Open BO Michat

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:22 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JEMBRANAEXPRESS.COM-I Komang Akik Wijaya alias Mang Akik ,23, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (29/10/2024) terkait kasus prostitusi.

 

Kasus prostitusi yang dilakukan pemuda asal Pemecutan, Denpasar Barat, tersebut dilakukan dengan mempromosikan teman pacarnya melalui layanan "Open BO" (Booking Online) aplikasi MiChat.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dari Kejaksaan Negeri Denpasar, mengungkap perbuatan Mang Akik tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah kamar kos elit di Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Awalnya, Mang Akik mengenal saksi berinisial NNI, yang kemudian menjadi pacarnya. Melalui permintaan NNI, terdakwa diharapkan mencarikan tamu untuk temannya, saksi berinisial DNA, melalui layanan "Open BO".

 

Untuk itu, Mang Akik mengunduh aplikasi MiChat dan membuat dua akun menggunakan ponsel Realme 5 miliknya.

Di akun tersebut, terdakwa memasang foto seorang perempuan berpakaian terbuka serta menuliskan kode "OP" (Open) sebagai isyarat bahwa perempuan tersebut "Open BO", ditambah simbol air untuk menggambarkan konotasi dewasa.

 

"Aplikasi MiChat ini memiliki fitur-fitur menarik yang memungkinkan penggunanya mencari teman baru, dan bisa diakses siapa saja yang memiliki akun," ungkap JPU.

 

 

Modus yang digunakan Mang Akik adalah berpura-pura sebagai pekerja seks komersial (PSK) di akun MiChat.

 

Jika ada pengguna yang menyapa atau menanyakan tarif, Mang Akik akan membuat kesepakatan terkait harga dan durasi layanan.

Setelah mencapai kesepakatan, terdakwa akan memberitahukan DNA melalui pesan WhatsApp bahwa sudah ada pelanggan menunggu di lokasi.

 

"Misalnya, jika harga telah disepakati Rp 200 ribu, terdakwa akan memberitahu DNA bahwa tamu telah menunggu di lokasi," kata JPU.

 

Untuk jasanya, Mang Akik mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu dari setiap transaksi yang disepakati oleh DNA.

Berdasarkan keterangan, terdakwa telah mencarikan dua pelanggan dengan masing-masing tarif Rp 200 ribu, dan mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu untuk setiap transaksi.

 

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Mang Akik dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
prostitusi open bo denpasar